DENPASAR - Keluarga besar Jro Gde Kepisah, melalui kuasa hukum mereka Prof. Dr. Drs. Agung Ngurah Agung, SH, MH, CLA, dengan tegas menolak penetapan status P21 kepada Anak Agung Ngurah Oka dalam sengketa tanah warisan.
Menurut Agung, dasar hukum yang mendasari P21 ini dianggap mencurigakan dan dapat melukai rasa keadilan.
"Dasar P21 ini ganjil dan berpotensi merusak keadilan yang harusnya dijunjung tinggi, " ujar Agung dalam konferensi pers Minggu (27/10/2024).
Agung mengkritik pihak penyidik yang dinilai belum memenuhi seluruh petunjuk jaksa sebelumnya.
"Saya heran, apakah petunjuk jaksa saat P19 sudah terpenuhi? Ini penting, terutama untuk kasus tanah yang butuh penanganan cermat, " ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan pentingnya asas kepemilikan tanah sebagai faktor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, apalagi tanah tersebut telah dikuasai turun-temurun hingga empat generasi, menunjukkan nilai historis yang kuat bagi keluarga Jro Gde Kepisah.
Tanah itu pun, lanjutnya, telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), yang merupakan dokumen dengan kekuatan hukum tertinggi berdasarkan UUPA.
Selain itu, Agung menyebut surat dari Kejaksaan Agung yang menekankan perlunya bukti yang jelas sebelum melangkah lebih jauh.
"Pelapor harus membuktikan hak atas tanah tersebut. Ini tugas aparat untuk cermat dan tidak terburu-buru, " tegasnya.
Keluarga Jro Gde Kepisah berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menghindari pengaruh pihak yang diduga terlibat mafia tanah.
Menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menyebutkan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum, yang kemudian penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
"Saat ini penuntut umum sedang mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri, " ujarnya, senin (28/10/2024), melalui pesan elektronik.
Ia juga menginformasikan bahwa penuntut umun telah menyatakan berkas lengkap, sudah tentu alat bukti yang diperlukan untuk mendukung unsur pasal yang disangkakan sudah dipenuhi oleh penyidik.
"Tentang apakah alat bukti yang didapatkan, dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak, nanti kita ikuti perkembangannya saat pembuktian di sidang pengadilan, " pungkasnya. (Ray)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|